Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus BJB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Randy. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Ada pula empat saksi lainnya yang diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut daftar lengkap saksi yang dipanggil:
- Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
- Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
- Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
- Arti, Pegawai Golden Money Changer
- Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
- Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga
KPK Dalami Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. KPK menyatakan akan membandingkan sejumlah aset yang dimiliki Ridwan Kamil, termasuk sebuah kafe yang tidak dilaporkan ke LHKPN, dengan penghasilannya untuk mengukur kewajaran.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
Budi menambahkan, penyidik mendalami apakah penghasilan resmi dan aliran uang yang diduga ada sudah sesuai atau make sense. Selain itu, KPK juga mendalami kepemilikan aset yang mungkin atas nama Ridwan Kamil sendiri atau pihak lain.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono (WH), Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pihak swasta
- Suhendrik (S), pihak swasta
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pihak swasta
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






