Berita

KPK Panggil Kadis SDABMBK Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Nonaktif Ade Kuswara

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada Kamis (29/1/2026). Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Henri Lincoln akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Henri Lincoln, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya, Ari Setiawan Sakti, dan Fungsional pada Dinas Permukiman, Edi. Seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka dalam Perkara

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah:

Advertisement

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Modus Ijon Proyek

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang Rp 9,5 miliar yang diberikan oleh pihak swasta (inisial SRJ) kepada Ade Kuswara (ADK) dan HM Kunang (HMK) merupakan uang muka sebagai jaminan proyek. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement