Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat desa dan kecamatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan terhadap tiga saksi dijadwalkan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Tiga Saksi Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 2 Februari 2026.
Tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah:
- Rukin, selaku Perangkat Desa Sukorukun.
- Karyadi, selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa.
- Suranta, selaku Camat Gabus.
Empat Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
| Tersangka | Jabatan |
| Sudewo | Bupati Pati periode 2025-2030 |
| Abdul Suyono | Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan |
| Sumarjiono | Kades Arumanis, Kecamatan Jaken |
| Karjan | Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken |
Modus Operandi dan Uang Sitaan
Dugaan awal KPK, Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada para calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






