Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jumardi. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi DJKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin, 2 Februari 2026.
Jumardi diketahui menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga April 2021. Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Jumardi.
Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Berbagai Wilayah
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api pada DJKA Kementerian Perhubungan ini diketahui terbagi pada beberapa wilayah, salah satunya di Jawa Timur. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Namun, KPK menegaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati, melainkan sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Budi menjelaskan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Dugaan aliran dana ini terkonfirmasi dari pemeriksaan sejumlah saksi dan fakta persidangan terhadap terdakwa lainnya.
“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil. Kami minta keterangan, termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan, pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” jelas Budi.






