Berita

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.

Penggeledahan Berlanjut di Kantor Wali Kota Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan yang sedang berlangsung. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum merinci barang bukti spesifik yang disasar oleh penyidik. Ia hanya menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berjalan.

Penyitaan Dokumen dan Uang Tunai di Dinas Pendidikan

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Kemarin, Rabu (28/1), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” jelas Budi. Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Advertisement

Kantor Dinas Perkim Juga Digeledah

Sebelumnya lagi, pada Selasa (27/1), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan serta program Corporate Social Responsibility (CSR).

Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee atau potongan dari para pihak yang sedang mengurus perizinan usaha di wilayah Madiun.

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1). Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement