Berita

KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Wali Kota Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan Dokumen dan Uang Tunai

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari lokasi penggeledahan.

Pengembangan Kasus dari Dinas Perkim

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).

Modus Operandi Wali Kota Maidi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap modus operandi Maidi yang diduga meminta imbalan (fee) dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Kota Madiun.

Advertisement

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta terkait kasus ini.

Daftar Tersangka

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bupati Madiun, Maidi
  2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement