Berita

KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. Angka kerugian negara ini merupakan hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perhitungan Kerugian Negara Rampung

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019.” Pernyataan ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Dengan rampungnya perhitungan kerugian negara, KPK akan segera melengkapi berkas perkara penyidikan kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan,” ungkap Budi.

Libatkan Tim Ahli Konstruksi

Sebelumnya, KPK telah melibatkan tim ahli konstruksi dalam proses perhitungan kerugian negara ini. Keterlibatan tim ahli bertujuan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan yang digunakan dengan anggaran yang telah dialokasikan, guna melengkapi bukti-bukti yang ada.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun.” Informasi ini dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Pemeriksaan dan Penggeledahan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi, sebanyak dua kali. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada 12 dan 19 Oktober 2023 di gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan.

Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa kasus yang diusut terkait dengan pembangunan gedung di Pemkab Lamongan dan telah menetapkan empat tersangka. Namun, KPK belum merinci identitas keempat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement