Berita

KPK Dalami Pembiayaan Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar, Periksa Asisten Pribadi

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kali ini, penyidik KPK memeriksa asisten pribadi RK, Randy Kusumaatmadja, untuk menggali informasi mengenai aktivitas RK semasa menjabat, khususnya terkait urusan pembiayaan.

Pendalaman Aktivitas dan Pembiayaan RK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Randy Kusumaatmadja. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk pengadaan jasa agensi di BJB dan pola penukaran uang asing ke rupiah.

“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” jelas Budi.

KPK Telusuri Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil

Kasus ini sebelumnya telah menyeret Ridwan Kamil sendiri untuk diperiksa oleh KPK. KPK mengungkapkan adanya sejumlah aset RK, seperti kafe, yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan membandingkan penghasilan resmi RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran. “Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).

Penyidik juga mendalami penghasilan lain yang mungkin dimiliki RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, serta kepemilikan aset yang diduga atas nama RK sendiri maupun pihak lain.

Lima Tersangka dalam Kasus Pengadaan Iklan BJB

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (WH) (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) (pihak swasta)
  • Suhendrik (S) (pihak swasta)
  • Sophan Jaya Kusuma (RSJK) (pihak swasta)

Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement