Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pungutan liar dalam pengisian formasi calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Lembaga antirasuah ini telah memeriksa sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Prosedur Pengisian Jabatan dan Pengumpulan Uang
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para kades sangat dibutuhkan untuk mengklarifikasi prosedur pengisian jabatan perangkat desa. Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengumpulan uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa.
“Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Budi menambahkan, penyidik menelusuri bagaimana uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diberikan kepada Sudewo. Analisis terhadap barang bukti dan keterangan saksi akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” imbuh Budi.
Tujuh Kades Dipanggil, Tiga Kades Lain Jadi Tersangka
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Total ada tujuh kades di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, pada Rabu (28/1), KPK juga telah memeriksa enam kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif awal sebesar Rp 125-150 juta per calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sudewo. Tiga tersangka lainnya adalah:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus dugaan pemerasan ini.






