JAKARTA – Sejumlah korban dugaan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2026). Agenda hari ini adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar yang telah diputuskan pengadilan. Kasus ini menyeret nama Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, aktris senior Nia Daniaty.
Penderitaan Panjang Para Korban
Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan kepada hakim bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun. Banyak dari mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masih mencicil hingga kini. “Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” ungkapnya.
Situasi ini bahkan merenggut sembilan nyawa, baik korban maupun anggota keluarga korban. Agustine menceritakan salah satu korban yang meninggal adalah wali kelas Olivia, yang kedua anaknya menjadi korban penipuan. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelasnya.
Agustine mengaku menyaksikan langsung kondisi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Olivia hanya meminta maaf kepada keluarga guru yang meninggal tersebut, tanpa ada penyelesaian lebih lanjut. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.
Tuntutan Pengembalian Dana Rp 8,1 Miliar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Para korban menuntut pengembalian dana sebesar Rp 8,1 miliar.
Agustine kembali memohon agar keluarga Nia Daniaty bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. “Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.
Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia Nathania tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.
“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujarnya.
Odie juga menyinggung tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, yang dinilai tidak mencukupi dari total kerugian Rp 8,1 miliar.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas kasus penipuan berkedok seleksi CPNS.



