Selebriti

Korban CPNS Bodong Nia Daniaty: 9 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp 8,1 Miliar

Advertisement

Perwakilan korban kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya Nia Daniaty, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026). Agenda persidangan adalah teguran eksekusi terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

Korban Minta Kasus Tuntas

Juru bicara korban, Agustine, menyampaikan permohonannya kepada hakim agar kasus ini diselesaikan hingga tuntas. Ia mengungkapkan bahwa para korban telah menderita selama hampir 4,5 tahun, banyak yang terpaksa berutang dan masih mencicil hingga kini.

“Ditambah lagi dengan kehidupan yang sulit seperti sekarang ini. Kami mohon pihak pengadilan benar-benar menyelesaikan kasus ini biar sampai tuntas,” kata Agustine di PN Jakarta Selatan.

Agustine menambahkan, Ketua PN Jakarta Selatan berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara profesional sesuai prosedur. Ia juga memohon agar keluarga Olivia, Nia Daniaty, dan Rafly bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tapi namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, kita mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai,” ujarnya.

Hukuman Pidana Tak Hapus Kewajiban Perdata

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa hukuman pidana 3 tahun yang telah dijalani Olivia tidak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Ia menilai para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, namun tidak memiliki itikad baik.

“Kenapa gak ada niat? Karena, kami sudah menunggu selama 4 tahun dan kemudian kami sampaikan juga bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil. Tapi kan gak dilakukan juga,” ujar Odie.

Odie menyinggung tawaran ganti rugi Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty, namun nominal tersebut tidak cukup karena keseluruhan kerugian mencapai Rp 8,1 miliar.

Advertisement

Sembilan Orang Meninggal Dunia

Agustine mengungkapkan bahwa hampir sembilan orang telah meninggal dunia sejak kasus ini bergulir, baik korban maupun anggota keluarga korban.

“Kurang lebih hampir 9 orang. Ada yang orang tuanya, ada yang korbannya sendiri juga,” ucapnya.

Salah satu yang meninggal adalah wali kelas Olivia yang kedua anaknya menjadi korban. “Karena stres berat karena uangnya minjam. Minjam. Bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih gak terlalu beban ya, kalau minjam kan kita harus melunasi ke orang lain,” jelas Agustine.

Agustine menambahkan, Olivia hanya meminta maaf meski sang guru telah meninggal dunia. “Dia cuma nangis di depan, dibilang minta maaf itu aja,” katanya.

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Advertisement