Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya. Keputusan ini merupakan hasil pengajuan kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak.
Proses Pengajuan Nama Baru
Permohonan ganti nama tersebut didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon tercatat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, yang meliputi agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari pihak pemohon.
Putusan Pengadilan
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin dalam putusannya.
“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Advertisement
Lebih lanjut, Aris merinci poin ketiga hingga kelima dari penetapan tersebut.
“Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tambahnya.






