Berita

Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, Istana Sebut Surat Pengunduran Diri Sedang Diproses

Advertisement

Istana Kepresidenan telah menerima surat pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.

Proses Pengunduran Diri

“Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/1/2026) malam.

Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Mahendra dan tiga pejabat OJK lainnya yang juga mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama, tengah dalam proses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Tiga pejabat OJK lain yang turut mengundurkan diri adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.

“Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang,” tambah Prasetyo.

Advertisement

Fungsi OJK Tetap Berjalan

Meskipun terjadi pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi, Prasetyo memastikan bahwa tidak ada kekosongan jabatan yang mengganggu fungsi OJK.

Hal ini karena OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara.

“Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terang Prasetyo.

Pengunduran diri keempat pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement