Berita

Ketua Komisi II DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Nilai Penting untuk Institusionalisasi Partai

Advertisement

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan tidak sepakat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapuskan. Menurutnya, ambang batas parlemen merupakan keniscayaan untuk membenahi dan memperkuat institusionalisasi partai politik.

Ambang Batas Penting untuk Partai Sehat

Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi, yang memiliki basis akar suara dan ideologi kuat. Keberadaan parliamentary threshold, menurutnya, akan memaksa partai-partai politik untuk berbenah diri, memperkuat struktur, dan meraih suara yang signifikan dalam setiap pemilihan umum.

“Partai-partai akan dipaksa membenahi dirinya agar mereka memperkuat stuktur dan mendapat suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu,” ujar Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).

Dampak Negatif Penghapusan Ambang Batas

Lebih lanjut, Rifqinizamy membeberkan potensi dampak negatif dari penghapusan ambang batas parlemen terhadap efektivitas pemerintahan. Ia menilai langkah tersebut dapat menciptakan check and balances yang tidak sehat, yang pada akhirnya menghambat kinerja pemerintahan.

“Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” tuturnya.

Meskipun mengakui bahwa ambang batas parlemen dapat menyebabkan suara masyarakat terbuang karena tidak terwakilkan di parlemen, Rifqinizamy menekankan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.

“Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.

NasDem Usulkan Peningkatan Ambang Batas

Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem berpandangan bahwa ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan. Bahkan, mereka mengusulkan agar ambang batas tersebut ditingkatkan.

Advertisement

“Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%,” tegasnya.

Peningkatan ambang batas ini, lanjutnya, dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk terinstitusionalisasi secara ilmiah dan membuat pemerintahan lebih efektif.

Usulan PAN

Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas yang ada saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.

“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).

Eddy menambahkan, dengan adanya ambang batas, ada belasan juta suara pemilih yang aspirasinya tidak tertampung di DPR karena partai yang dipilih tidak lolos.

PAN mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di DPRD, di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. Tujuannya agar aspirasi masyarakat yang memilih partai tersebut tetap tersalurkan.

Advertisement