Berita

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya yang Diduga Terkait Tewasnya Dua Jambret

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden dua pelaku jambret yang tewas.

Penghentian Demi Kepentingan Hukum

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang Yunianto, dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).

Keputusan penghentian perkara ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Sleman tertanggal 29 Januari 2026. Bambang menjelaskan, penghentian perkara ini mempertimbangkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” tegasnya.

Penyerahan Surat Ketetapan

Surat ketetapan penghentian kasus ini telah diserahkan kepada pihak Hogi melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1).

Advertisement