Berita

Kasus Guru SD di Tangsel Dipolisikan Orang Tua Murid Dihentikan Polisi

Advertisement

Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mediasi yang berujung menemui jalan buntu.

Gelar Perkara dan Kesimpulan Tidak Penuhi Unsur Pidana

Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Boy Jumalolo dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).

Oleh karena itu, penyelidikan atas laporan tersebut secara resmi dihentikan oleh Polres Tangerang Selatan. Kasus ini sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Mediasi Berujung Buntu, Pelapor Tetap Lanjutkan Laporan

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD tersebut dengan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) tersebut, sayangnya, tidak mencapai kesepakatan damai.

“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy pada Kamis (29/1/2026).

Boy Jumalolo menambahkan bahwa mediasi tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan masa depan si murid. Pihak kepolisian berharap ada kesepakatan damai dalam proses tersebut. Guru yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan bahwa nasihat yang diberikan adalah demi kebaikan anak didiknya.

Advertisement

Meskipun pelapor sempat memilih melanjutkan kasus, ia juga menyatakan masih membuka ruang untuk restorative justice atau keadilan restoratif di kemudian hari.

Viral di Media Sosial, Berawal dari Nasihat di Kelas

Informasi mengenai kasus ini pertama kali menyebar luas di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan pada Selasa (27/1/2026). Berdasarkan unggahan tersebut, peristiwa ini terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.

Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah kejadian tersebut, guru tersebut memberikan nasihat kepada murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi di depan kelas.

Meski mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut tetap melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan kekerasan verbal.

(jbr/fas)

Advertisement