Selebriti

Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania Rugikan 179 Korban Rp 8,1 Miliar, Ibu Korban Meninggal

Advertisement

Kasus dugaan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania, menantu pedangdut Nia Daniaty, terus bergulir. Hingga kini, kerugian materiil sebesar Rp 8,1 miliar yang dialami 179 korban belum juga terbayarkan. Para korban menyatakan belum menerima sepeser pun dari uang yang telah mereka setorkan.

Beban Berat Korban dan Keluarga

Juru bicara korban, Agustin, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi para korban. Banyak dari mereka terpaksa berutang untuk menyetor uang agar bisa lolos CPNS. Sebagian besar dana tersebut berasal dari pinjaman, bahkan ada yang menggadaikan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan.

“Ada yang menggadaikan BPKB, ada yang sertifikat rumah. Saya sendiri sertifikat rumah saya di tangan orang. Bukannya kita gak ikhlas, tapi kan kita menanggung beban. Kita harus tetap bayar cicilan, bayar utang. Sementara buat kehidupan saja sudah sulit,” ujar Agustin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Agustin menceritakan adanya korban yang terpaksa meninggalkan pekerjaan tetapnya karena dijanjikan akan segera menerima Surat Keputusan (SK) CPNS. “Ada yang pegawai bank, padahal dia sudah bukan kontrak lagi, sudah pegawai tetap. Tapi karena siapa sih yang tidak mau ikut PNS ya, sampai akhirnya keluar. Disuruh keluar dengan alasan SK sudah turun,” tuturnya.

Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 600 juta. Dampak psikologis kasus ini juga sangat berat. Agustin menyebutkan bahwa beberapa korban mengalami depresi, bahkan ada yang harus masuk rumah sakit jiwa dan menarik diri dari lingkungan sosial.

Tragisnya, kasus ini juga merenggut nyawa. Agustin memperkirakan hampir sembilan orang tua korban meninggal dunia akibat tekanan beban utang dan kerugian finansial yang ditanggung anak-anak mereka.

Advertisement

Tawaran Rp 500 Juta Ditolak

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran uang sebesar Rp 500 juta dari pihak Nia Daniaty dua tahun lalu. Namun, tawaran tersebut langsung ditolak karena dinilai sangat tidak sebanding dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 8,1 miliar.

“Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh,” kata Odie.

Odie menegaskan bahwa tawaran tersebut belum terealisasi pembayarannya. Ia menjelaskan, pembagian Rp 500 juta untuk 179 korban dengan total kerugian Rp 8,1 miliar adalah hal yang mustahil. “Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp 500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta,” jelasnya.

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan perdata korban pada Desember 2023. Putusan tersebut mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty dalam kapasitas tertentu, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.

Dalam perkara pidana, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS.

Advertisement