Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid. Penerbitan red notice ini telah berlangsung sejak 23 Januari 2026.
Detail Penerbitan Red Notice
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026), “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026.” Ia menambahkan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan institusi di luar negeri maupun dalam negeri pasca-penerbitan red notice tersebut. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Brigjen Untung, yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa red notice Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Hal ini bertujuan agar negara-negara anggota tersebut turut serta dalam pencarian Riza Chalid. “Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya.
Apa Itu Red Notice?
Mengutip dari laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Pemberitahuan ini diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.
Setiap negara anggota Interpol menerapkan hukum mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang yang masuk dalam daftar red notice. Informasi yang terkandung dalam red notice meliputi:
- Informasi identifikasi orang yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik (warna rambut dan mata), foto, dan sidik jari jika tersedia.
- Informasi mengenai kejahatan yang dituduhkan, yang umumnya mencakup pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, atau perampokan bersenjata.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi konstitusi serta aturan Interpol.
Prosedur Penerbitan Red Notice
Penerbitan red notice terhadap seseorang memerlukan koordinasi dengan Interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia. Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan akan diterbitkan. Jika tersangka tidak mengindahkan surat tersebut, langkah selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Apabila tersangka berada di luar negeri, kepolisian akan bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Pihak kepolisian dari negara peminta wajib menyertakan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan red notice kepada Interpol. Setelah menerima surat penerbitan red notice, Interpol akan menginformasikan kepada negara-negara anggota lainnya, sehingga pergerakan tersangka di luar negeri menjadi terbatas dan memudahkan proses penangkapan.
Penting untuk dicatat bahwa status seseorang dalam daftar red notice bukanlah perintah penangkapan dari Interpol, melainkan permintaan dari negara yang bersangkutan. Interpol hanya berfungsi sebagai penyedia informasi kepada negara anggota bahwa orang tersebut diminta oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan.
Kasus Riza Chalid
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) bertindak selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi ini, yang melibatkan subholding dan kontraktor PT Pertamina, diduga terjadi pada periode 2018-2023. Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






