Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui darah, kekerabatan, sejarah, maupun keterikatan emosional lainnya. Status kewarganegaraan asal mereka tidak akan berubah.
Peresmian di Hari Bakti Imigrasi
Peresmian GCI dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76. Acara ini digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Subjek utama yang dapat mengajukan GCI meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak dari perkawinan campuran. Skema penyatuan keluarga juga memungkinkan anggota keluarga pemegang izin GCI untuk turut mengajukan permohonan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas isu kewarganegaraan ganda sembari tetap menjaga prinsip kedaulatan hukum Indonesia. “Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Apresiasi dari Diaspora
Seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan tanah air selama 43 tahun, menyambut baik kebijakan ini. Ia melihat GCI sebagai kesempatan untuk menjelajahi kekayaan budaya Indonesia di seluruh provinsi. “Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ungkap Adam.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga menyampaikan apresiasinya atas kelancaran dan profesionalisme layanan yang diberikan. “Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” tuturnya.
Integrasi dengan Agenda Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa GCI dibangun dengan kemudahan melalui ekosistem digital yang terintegrasi. “Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” sambungnya.
Prosedur Pengajuan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI, yang mencakup indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H, terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Dalam waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Namun, terdapat persyaratan khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Kebijakan ini memungkinkan pemohon yang memenuhi kriteria untuk tinggal jangka panjang di Indonesia dengan proses layanan digital yang terintegrasi, sembari tetap mempertahankan kewarganegaraan asal.
Perluasan Layanan Imigrasi
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.
Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian GCI dan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan layanan keimigrasian. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.






