Berita

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa narasi mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah kementerian merupakan upaya yang sengaja dirancang untuk melemahkan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, serta negara Indonesia.

Narasi Melemahkan Kekuasaan Presiden

Habiburokhman menyatakan bahwa narasi tersebut kemungkinan besar berasal dari pihak-pihak yang sebelumnya memiliki pandangan berseberangan dengan Prabowo. “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, jika Polri tidak berada di bawah kendali langsung Presiden, maka kekuatan institusi kepresidenan akan mengalami penurunan signifikan. Selain itu, rantai komando dalam penyampaian kebijakan kepolisian juga akan menjadi lebih panjang dan kompleks.

“Kalau Polri tidak dikendalikan langsung oleh Presiden, maka kekuasaan Presiden menjadi berkurang signifikan dan rantai komando menjadi jauh lebih panjang. Akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian,” jelasnya.

Narasi Ahistoris dan Sesat

Lebih lanjut, Habiburokhman mengkritik narasi tersebut sebagai sesuatu yang ahistoris dan menyesatkan. Ia berpendapat bahwa narasi ini tidak mungkin datang dari pendukung tulus Prabowo yang ingin mensukseskan pemerintahannya.

“Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan dihembuskan oleh para pendukung Presiden Prabowo yang tulus ingin mensukseskan pemerintahan Presiden Prabowo, tetapi oleh mereka yang selama ini atau setidaknya pernah berseberangan dengan Presiden Prabowo. Narasi tersebut juga ahistoris dan sesat,” tegasnya.

Advertisement

Habiburokhman mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah presiden saat ini merupakan amanat dari era reformasi. Ketetapan ini, menurutnya, merupakan koreksi terhadap praktik-praktik di masa lalu.

“Dikatakan ahistoris karena justru posisi Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan,” paparnya.

Solusi Tidak Relevan

Menanggapi isu mengenai kultur oknum Polri yang kerap melakukan pelanggaran, Habiburokhman menilai solusi yang ditawarkan dalam narasi tersebut tidak relevan. Ia menyebut narasi tersebut sesat karena tidak ada kaitan antara persoalan yang diangkat dengan solusi yang diajukan.

“Dikatakan narasi sesat karena tidak ada relevansi antara hal-ihwal yang dipersoalkan dengan solusi yang ditawarkan. Yang banyak dipersoalkan adalah kultur oknum yang kerap melakukan pelanggaran, tapi solusi yang ditawarkan adalah reposisi menjadi di bawah kementerian,” tutupnya.

Advertisement