Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang. Penetapan tersangka ini mengejutkan pihak Bahar.
Reaksi Kaget dan Belum Terima Surat
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa kliennya merasa kaget setelah mengetahui statusnya sebagai tersangka. “Responsnya kaget,” ujar Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Ichwan menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka ini. Ia terakhir kali mendampingi pemeriksaan Habib Bahar sebagai saksi pada tahun 2025. “Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Proses Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penyidik menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kronologi Kejadian dan Luka Korban
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025 di Kota Tangerang. Korban yang berinisial R diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).
Menurut informasi yang diterima pelapor, FY (istri korban), suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya bernama Habib Bahar Smith. Kejadian tersebut membuat korban mengalami sejumlah luka.
“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ujar Midyani merinci luka yang dialami korban. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.






