Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan, Dijerat Pasal Pengeroyokan dan Pencurian dengan Kekerasan

Advertisement

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan ini. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu (1/2/2026).

Proses penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan tersebut.

Advertisement

Jerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, ia juga dijerat Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jadwal Pemeriksaan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement