Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pemeriksaan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang terdaftar pada 22 September 2025. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Pasal yang Dikenakan
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiga pasal ini juga dikenakan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas Awaludin, mengonfirmasi status hukum Bahar bin Smith dalam kasus ini.






