Berita

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Advertisement

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kronologi Kejadian

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi identitas korban. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).

Peristiwa pengeroyokan ini dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, menerima informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Salah satu pelaku yang disebutkan adalah Habib Bahar Smith.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH,” tutur FY dalam keterangannya.

Kondisi Korban dan Laporan Polisi

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. “Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” jelas FY.

Berdasarkan luka-luka tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Advertisement

Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” imbuh Awaludin.

Advertisement