Berita

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan di Tangerang

Advertisement

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang terdaftar pada 22 September 2025.

Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota mencantumkan status Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Advertisement

Pasal yang Disangkakan

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang disangkakan secara juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Panggilan untuk Pemeriksaan

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Advertisement