Jakarta – Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Kamis (29/1/2026), merupakan kali kedua bagi Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, namun ia belum juga ditahan.
Pemeriksaan Mendalam dan Aliran Uang
Gus Alex tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.35 WIB dan baru keluar sekitar pukul 17.35 WIB. Saat ditanyai oleh awak media, Gus Alex enggan memberikan keterangan rinci mengenai pemeriksaannya. Ia hanya menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik KPK.
“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK.
Pemeriksaan kali ini difokuskan pada perhitungan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penghitungan ini yang dikabarkan sudah berada pada tahap akhir.
Sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), Gus Alex juga telah diperiksa oleh KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk mengetahui pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang tersebut, termasuk yang diduga melaluinya.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Budi Prasetyo.
Kasus Tambahan Kuota Haji
Kasus korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK menduga ada praktik yang menyimpang dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Hasil penyidikan tersebut telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.
Selain Gus Alex, pada hari yang sama KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur.






