Berita

Gugatan Pembatasan Grasi, Abolisi, dan Amnesti Ditolak Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut bertujuan untuk membatasi hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. MK menilai dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak jelas.

Gugatan Terkait Pemberian Amnesti dan Abolisi

Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para penggugat merasa bahwa pemberian hak-hak tersebut oleh Presiden tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” ujar Sahdan, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (19/12).

Para penggugat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Mereka menguji kesesuaian undang-undang tersebut dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Nilai Permohonan Tidak Jelas

Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengambil keputusan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan oleh para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.

Advertisement

“Tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan tersebut, namun karena sifatnya yang tidak jelas atau kabur, MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon.

“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi Isra.

Advertisement