Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar anggaran pendidikan tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Gugatan Terdaftar di MK
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di situs MK pada Jumat, 30 Januari 2026. Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.
Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.” Sementara itu, penjelasannya menyebutkan, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Dampak Anggaran MBG Terhadap Pendidikan Berkualitas
Dalam permohonannya, para pemohon mengungkapkan bahwa anggaran untuk program makan bergizi gratis yang bersumber dari anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 29% dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
Menurut pemohon, penggunaan dana sebesar itu untuk MBG justru mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini mencakup peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah seorang pemohon.
Pemohon juga menyoroti bahwa Kemendikdasmen membutuhkan Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Jika dana operasional MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar negeri maupun swasta berpotensi gratis.
“Selain itu, banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” imbuhnya.
Tuntutan Pemohon kepada MK
Atas dasar tersebut, para pemohon meminta MK untuk:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Atau, apabila majelis hakim MK berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).






