Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Ia menilai sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah selama ini berjalan sangat baik.
Sinergitas yang Baik dengan Pemerintah Daerah
Herman Deru mengungkapkan pengalamannya dalam menjalin kerja sama dengan institusi Polri. “Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam sebuah keterangan video pada Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan pengalaman tersebut, Herman Deru berharap kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di tingkat daerah. Ia menginginkan agar lembaga Polri tetap berada di bawah presiden.
“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” tegasnya.
Dukungan Resmi dari Pemprov Sumsel
Lebih lanjut, Herman Deru secara tegas menyatakan dukungannya atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. “Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuhnya.
Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Pernyataan Gubernur Sumsel ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri berpendapat bahwa wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Jenderal Sigit.
Keputusan Mengikat DPR RI
Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah.
Poin utama yang ditetapkan DPR adalah menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden secara langsung, bukan dalam bentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai dengan Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






