Aktris senior Firdha Razak mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, melaporkan sang istri berinisial V ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perzinaan dan pernikahan siri dengan pria lain saat V masih berstatus sebagai istri sah Rafi Ikhsan.
Geram dengan Ulah Menantu
Firdha Razak menyatakan kekesalannya atas perbuatan menantunya. Ia merasa laporan ini terpaksa ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. “Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya. Nah, kita juga sudah mendapatkan surat laporan polisinya,” kata Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu (07/02/2026).
Ancaman Hukuman Penjara
Menurut kuasa hukum keluarga, Rangga, V terancam hukuman penjara yang cukup lama. “Pasal yang kita sangkakan ini adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yaitu tentang perzinaan. Di mana ancamannya maksimal 6 tahun penjara,” ujar Rangga.
Bertentangan dengan Hukum dan Agama
Firdha Razak menegaskan bahwa dugaan poliandri yang dilakukan menantunya bertentangan dengan hukum dan norma agama yang berlaku di Indonesia. “Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini dilarang secara agama dan secara hukum negara,” ucap Firdha Razak.
Ia menambahkan, keputusan untuk menempuh jalur hukum bukanlah keinginan utama keluarganya. Namun, karena tidak adanya iktikad baik dan banyaknya fitnah yang dilontarkan pihak V, langkah hukum ini dianggap sebagai jalan terakhir agar pelaku merasa jera. “Intinya gini, kita dari keluarga besar tidak ada yang berniat untuk penjarain orang ya istilahnya gitu. Tapi kalau misalnya orang berbuat salah, ya dia harus berani bertanggung jawab. Seharusnya seperti itu,” pungkas Firdha Razak.





