Selebriti

Fariz RM Hirup Udara Bebas Usai Jalani Hukuman Kasus Narkoba

Advertisement

Penyanyi senior Fariz RM telah dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Sabtu (21/2/2026).

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM, gitu. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan, gitu,” ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Deolipa Yumara menambahkan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan bahagia. Ia juga menegaskan bahwa Fariz RM telah menyatakan kapok dan bertobat dari permasalahan narkoba yang pernah menjeratnya.

“Sudah kapok dia, sudah tobat kan,” jelas Deolipa.

Fariz RM dilaporkan merasa bersyukur atas kebebasannya. Rencananya, jika tidak ada halangan, ia akan kembali aktif di dunia musik.

Advertisement

“Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” terang Deolipa.

Sebelumnya, Deolipa Yumara pernah memprediksi kebebasan Fariz RM akan jatuh pada bulan Februari 2026.

“Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari,” kata Deolipa Yumara pada Sabtu (7/2) di Depok, Jawa Barat.

Fariz RM divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta pada 11 September 2025. Namun, karena denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman Fariz RM diperpanjang selama dua bulan, sehingga total masa hukuman yang dijalani menjadi satu tahun penjara.

Advertisement