Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Kedatangannya terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ditanya oleh awak media, ia menyatakan bahwa dirinya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Isfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. “Ya saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (Gus Alex),” kata Yaqut.

Meskipun membawa catatan dalam sebuah block note, Gus Yaqut tidak merinci lebih lanjut mengenai materi kesaksian yang akan diberikannya kepada KPK. “Saya bawa block note aja, bawa block note aja ini buat mencatat,” ujarnya.

Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Gus Yaqut menjabat sebagai Menag. Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan ini dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement