Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jaminan Kehadiran dan Peran Saksi

Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, memastikan kliennya akan hadir untuk menjalani pemeriksaan. “Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum,” ujar Anna Hasbie melalui pesan singkat.

KPK mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Materi pemeriksaan Gus Yaqut akan berfokus pada perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mencuat terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Permasalahan timbul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Advertisement