Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK, Belum Ditahan Terkait Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga usai pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

Pemeriksaan di Gedung KPK

Yaqut Cholil Qoumas tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakannya langsung. Ia keluar dari gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut hari itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr YCQ, Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

Fokus pada Kerugian Negara

Budi Prasetyo menambahkan bahwa materi pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini bertujuan untuk mengetahui kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa KPK telah memanggil saksi-saksi lain sebelumnya. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, di antaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement