Berita

DPR Usul Dana Makan Bergizi Gratis dari Kesehatan-Bansos, Tak Hanya Pendidikan

Advertisement

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menanggapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran pendidikan dalam APBN tidak digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG). Ia mengusulkan agar pendanaan MBG bersumber dari kolaborasi anggaran antara sektor kesehatan dan bantuan sosial (bansos).

Dukungan untuk Program MBG

Lalu Hadrian menyatakan dukungan penuh terhadap tujuan mulia program makan bergizi gratis. “Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis (MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Usulan Kolaborasi Anggaran

Namun, ia menilai pendanaan MBG sebaiknya tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran pendidikan. “Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut dapat mencakup anggaran kesehatan, anggaran bansos, atau sumber lain yang relevan. “Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai,” sambung dia.

Menjaga Fokus Anggaran Pendidikan

Menurut Lalu, dengan kolaborasi anggaran, program MBG dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. “Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.

Advertisement

Latar Belakang Gugatan di MK

Gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 diajukan oleh sejumlah warga ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di situs MK, Jumat (30/1).

Pemohon, yang terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan beberapa individu, menyatakan bahwa anggaran untuk MBG yang menggunakan dana pendidikan mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun. Mereka berpendapat bahwa hal ini mengurangi ruang fiskal untuk hak pendidikan berkualitas.

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Advertisement