Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, mendesak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk kembali menghidupkan dan menghormati kearifan lokal sebagai solusi fundamental dalam menghadapi bencana ekologi yang semakin marak di Indonesia. Senator Dedi menekankan bahwa kekayaan kearifan lokal di berbagai daerah memiliki potensi besar untuk mencegah dan memitigasi dampak bencana ekologi.
Pernyataan ini disampaikan Dedi dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD RI di MPR RI. Diskusi bertajuk ‘Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologi di Indonesia’ tersebut berlangsung di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (30/01/2026).
Strategi Jangka Panjang Penanggulangan Bencana
Lebih lanjut, Dedi Iskandar Batubara menegaskan bahwa penanggulangan bencana ekologis tidak dapat hanya berfokus pada respons darurat. Diperlukan strategi jangka panjang yang mencakup pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan, perlindungan terhadap fungsi ekologis vital, serta penguatan kapasitas fiskal daerah agar respons terhadap bencana menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
“Peran pemerintah daerah menjadi sangat utama dalam operasi tanggap darurat langsung di lapangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan langkah-langkah tanggap darurat seperti evakuasi warga terdampak, pendirian posko bantuan, penyediaan logistik dasar serta koordinasi dengan aparat desa dan relawan setempat,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga memegang peranan krusial dalam menetapkan status siaga atau tanggap darurat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mengoptimalkan dukungan sumber daya internal, terutama saat menghadapi krisis akibat cuaca ekstrem. Sebagai contoh, BPBD Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat hingga April 2026 untuk mengantisipasi ancaman banjir dan longsor di berbagai wilayah, sebuah langkah yang dikoordinasikan dengan BNPB.
Dalam penanggulangan bencana ekologis, peran pemerintah lokal tidak hanya bersifat reaktif terhadap kejadian, tetapi juga harus proaktif dalam perencanaan mitigasi risiko. Hal ini mencakup pemetaan kawasan rawan bencana dan penyusunan rencana tata ruang yang secara integral memasukkan data risiko ekologis. “Upaya ini termasuk pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas, pendidikan kesiapsiagaan bencana di tingkat desa dan sekolah serta kolaborasi lintas sektor termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” imbuhnya.
Alih Fungsi Lahan dan Degradasi Lingkungan
Indonesia, dengan karakter geografis dan iklim tropisnya, dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah namun juga sangat rentan terhadap berbagai bentuk bencana ekologis. Senator Dedi menjelaskan bahwa keberlanjutan fungsi sistem lingkungan, seperti hutan, sungai, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air, memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mengurangi risiko bencana.
Fungsi ekologis ini bertindak sebagai penyangga alam yang mampu meredam intensitas hujan deras, mencegah erosi tanah, dan mengatur aliran air permukaan. Gangguan terhadap fungsi-fungsi ini, seperti deforestasi masif, alih fungsi lahan tanpa perencanaan mitigatif, pembangunan di daerah rawan longsor, dan degradasi ekosistem hulu sungai, secara drastis menurunkan kemampuan alam dalam menahan tekanan hidrometeorologi. Akibatnya, fenomena cuaca ekstrem kerap berubah menjadi bencana ekologis yang berdampak luas.
Dedi menyoroti bencana banjir dan longsor besar yang melanda Pulau Sumatra pada akhir November 2025 sebagai contoh nyata kompleksitas peristiwa ini. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan ekstrem yang dipengaruhi oleh aktivitas siklon tropis yang dikenal sebagai Siklon Senyar serta meningkatnya jumlah curah hujan yang mencapai tingkat yang belum pernah dicatat dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Fenomena hidrometeorologi ini diperparah oleh kondisi ekologis yang rapuh di wilayah tersebut, di mana fungsi hutan hulu sungai banyak yang telah terdegradasi akibat perubahan penggunaan lahan dan aktivitas ekstraktif. “Fenomena ini menunjukkan bencana ekologis di Indonesia tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai ‘fenomena alam’ semata, tetapi sebagai dampak kumulatif dari interaksi antara faktor alam dan tekanan manusia terhadap lingkungan,” tegas Dedi.
Selama periode 2024, ribuan kejadian bencana hidrometeorologi tercatat di seluruh Indonesia, dengan banjir dan tanah longsor mendominasi. Pola kejadian bencana yang kompleks dan sistemik ini menuntut intervensi kebijakan yang terintegrasi. “Peran pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting untuk mencegah, merespons, dan memulihkan dampak bencana ekologis dengan efek yang berkelanjutan,” ujarnya.
Peran Pemerintah dan Dasar Hukum
Pemerintah pusat, melalui lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan nasional, mengoordinasikan lintas kementerian/lembaga, dan mengorganisasi respons bencana skala besar. Secara hukum, tindakan penanggulangan bencana ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi fondasi pengaturan siklus penanggulangan bencana di Indonesia.
UU tersebut menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, strategi, serta langkah operasional, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam diskusi tersebut, Dedi Iskandar Batubara juga berharap para pakar dan ahli dapat memberikan masukan konstruktif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. dr. Basuki Supartono (Koordinator Pusat Studi Bencana UPN Veteran Jakarta), Harsanto Nursadi (Pengajar Hukum Administrasi Negara UI), Zenzi Suhadi (Aktivis Lingkungan/Direktur Eksekutif WALHI 2001-2025), Sadino (Pakar Hukum Kehutanan/Lingkungan Hidup Univ Al Azhar Indonesia), dan Jan Prince Permata (Peneliti Sosial Ekonomi Yayasan Kekal Berdikari). Anggota DPD RI lainnya yang turut hadir adalah Anna Latuconsina, I Komang Merta Jiwa, dan Paul Finsen Mayor.






