Selebriti

Doktif Unboxing Produk Richard Lee di Polda Metro Jaya, Soroti Dugaan Penipuan Izin Edar

Advertisement

Jakarta – Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif (Dokter Detektif) dan merupakan pelapor Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Kedatangannya kali ini untuk melakukan unboxing produk White Tomato milik Richard Lee yang diklaimnya masih dijual bebas meskipun telah dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Produk ‘Lendir’ dan Dugaan Pemalsuan Izin Edar

Doktif menyatakan bahwa pemeriksaannya hari ini terkait dengan brand ‘Lendir’ dan dugaan pemalsuan nomor izin edar. Ia menyoroti adanya penempelan stiker pada produk yang baru dibelinya sebulan lalu, yang menurutnya merupakan modus untuk menaikkan harga jual kepada konsumen. Doktif menduga produk yang didaftarkan ke BPOM tidak menggunakan stiker tersebut.

“Apa ini kalau bukan bentuk penipuan ke kalian semua? Dan masih dijual hingga detik ini. Artinya apa? Perintah dari BPOM untuk menarik produk ini diindahkan oleh saudara DRL (Richard Lee),” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, “BPOM sudah memerintahkan untuk menarik produk ini tetapi masih dijual di e-commerce hingga detik ini.”

Desakan Penahanan Richard Lee

Melihat fakta bahwa Richard Lee tetap aktif berjualan dan mempromosikan produknya meskipun telah berstatus tersangka, Doktif mendesak pihak kepolisian untuk bertindak lebih tegas. Ia mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan.

Advertisement

“Inilah yang Doktif sekarang pertanyakan, apa alasan dia untuk tidak ditahan? Dia mengulangi perbuatan yang sama, kerugian ratusan miliar uang masyarakat. Apa ini dikatakan jika bukan kerugian masyarakat?” pungkas Doktif.

Awal Perseteruan dan Status Tersangka

Perseteruan ini bermula dari konten-konten Doktif yang kerap menguji laboratorium berbagai produk skincare populer, termasuk milik Richard Lee. Berdasarkan hasil temuannya, beberapa produk Richard Lee diduga melakukan praktik penipuan label dan repacking.

Atas temuan tersebut, Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mendalami dugaan pemalsuan izin edar dan peredaran produk yang telah dilarang oleh BPOM.

Advertisement