Selebriti

Doktif Minta Komisi Yudisial Awasi Praperadilan Richard Lee, Soroti Transparansi Peradilan

Advertisement

Jakarta – Doktif bersama tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini diambil menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

Proses Hukum dan Permohonan Pengawasan

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif. “Kami datang ke Komisi Yudisial untuk melaporkan dan memohon pengawalan atas praperadilan yang diajukan saudara DRL ke PN Jakarta Selatan,” kata Doktif di Kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2025).

Menurut Doktif, permohonan pengawalan ini diajukan untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan dan bersih dari dugaan praktik menyimpang. “Doktif yakin hakim akan tegak lurus. Tapi dengan adanya pengawalan dari Komisi Yudisial, prosesnya akan lebih transparan. Jangan sampai nanti muncul dugaan-dugaan penyuapan,” ujarnya.

Edukasi Publik dan Komitmen Pengawalan

Doktif juga menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat terkait fungsi pengawasan KY terhadap hakim. “Kalau masyarakat melihat ada ketidakadilan atau dugaan penyuapan terhadap hakim, itu bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa dalam permohonan tersebut, pihaknya hanya meminta pemantauan, bukan menuduh adanya suap dalam perkara praperadilan yang sedang berjalan. Doktif memastikan akan terus mengawal setiap proses hukum yang berjalan, termasuk sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 2 Februari 2026 mendatang.

Advertisement

“Doktif akan selalu hadir. Tanggal 2 di persidangan dan tanggal 4 saat saudara DRL dipanggil di PMJ, Doktif juga akan datang untuk mengawal,” tegasnya.

Video Terkait

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Advertisement