Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi lokasi digelarnya sidang praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee pada Senin, 2 Februari 2026. Namun, Dokter Richard Lee sendiri tidak hadir dalam persidangan tersebut. Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang.
Agenda Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan ini diajukan oleh Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ). Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh Doktif.
Kondisi Kesehatan Klien
Saat ditemui awak media sebelum sidang dimulai, Jefri Simatupang enggan memberikan banyak komentar mengenai agenda persidangan. “Nanti ya, setelah sidang. Ke dalam dulu ya,” ujar Jefri.
Ketika ditanya mengenai kehadiran kliennya, Jefri mengungkapkan bahwa Dokter Richard Lee tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya. “Masih dalam keadaan yang sakit,” katanya. Jefri membenarkan ketidakhadiran Dokter Richard Lee dalam sidang tersebut dengan jawaban singkat, “Iya.”
Kehadiran Pihak Pelapor
Sementara itu, pihak Doktif selaku pelapor juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengawal jalannya persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.






