Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni akan tetap kembali ke Lapas Nusakambangan setelah proses persidangan kasus narkotika yang menjeratnya selesai. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya permintaan dari Ammar Zoni agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan.
Belum Ada Perubahan Lokasi Penahanan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni. Keputusan ini mengacu pada surat izin pemindahan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat Ammar Zoni dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” ujar Rika kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026).
Rika menambahkan bahwa penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku. “Sementara ini belum ada perubahan,” tegasnya.
Permintaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni yang berprofesi sebagai artis ini meminta agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ia berargumen bahwa penempatannya di sana tidak proporsional karena ia merasa bukan seorang penjahat besar.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh. Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” ujar Ammar seperti dikutip pada Jumat (30/1).
Kasus Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu tersebut dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” demikian bunyi dakwaan jaksa.






