Berita

Disdikbud Banten Larang Guru dan Siswa Buat Konten Medsos di Sekolah Selama 3 Bulan Uji Coba

Advertisement

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru hingga murid SMA/SMK/SKh membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Aturan Baru Pembatasan Ponsel di Sekolah

Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, dalam surat edarannya menyatakan, “Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.” Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan diberlakukan sebagai uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.

“Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ujar Jamaluddin.

Jika hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, surat edaran tersebut akan diberlakukan secara efektif. Untuk mendukung implementasi aturan ini, Disdikbud Banten bersama satuan pendidikan akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini bertugas memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan, serta membuat laporan berkala kepada Kepala Disdikbud Banten.

Advertisement

Pembatasan Penggunaan Ponsel untuk Siswa dan Guru

Lebih lanjut, Jamaluddin menegaskan larangan penggunaan ponsel bagi siswa. “Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,” tulisnya.

Pembatasan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” katanya.

Advertisement