Banten – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah bagi siswa dan tenaga pendidik. Aturan ini berlaku untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh).
Larangan Penggunaan HP di Lingkungan Sekolah
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Jamaluddin secara tegas menyatakan, “Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.” Larangan ini bertujuan untuk menciptakan fokus belajar yang lebih baik tanpa gangguan dari perangkat komunikasi.
Pembatasan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga dikenai pembatasan. Mereka dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Jamaluddin.
Fasilitas Pendukung dan Sosialisasi
Disdikbud Banten juga menginstruksikan satuan pendidikan untuk menyiapkan fasilitas penyimpanan HP bagi siswa. Selain itu, sekolah diminta menyediakan narahubung yang dapat diakses orang tua untuk keperluan komunikasi mendesak.
Lebih lanjut, Disdikbud menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid. “Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) kepada orang tua/wali murid serta mengimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan telepon selular (handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah,” jelasnya.
Kebijakan ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib sekolah. Pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.






