Selebriti

Clairmont Laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri atas Dugaan Rekayasa Data dan Cyber Bullying

Advertisement

Jakarta – PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand kue Clairmont, kembali melaporkan kreator konten dan YouTuber Codeblu ke ranah hukum. Kali ini, laporan dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 2 Februari 2026, terdaftar dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar dan pemerasan terhadap Clairmont.

Proses Hukum Berpindah ke Bareskrim

Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menyatakan bahwa laporan baru ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum sebelumnya yang sempat dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada akhir 2024. Namun, laporan di Polres Jakarta Selatan tersebut kini telah dicabut.

“Jadi terkait laporan di Polres Metro Jakarta Selatan itu, pasal yang diterapkannya memang waktu itu kurang tepat, sehingga kami putuskan untuk menaikkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, dan yang Jakarta Selatan itu statusnya sekarang sudah dicabut,” ujar Reagan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Reagan menjelaskan bahwa pasal yang digunakan dalam laporan baru ini berbeda. Pihaknya mengklarifikasi bahwa laporan kali ini bukan murni pencemaran nama baik perusahaan, melainkan lebih kepada dugaan rekayasa data otentik dan cyber bullying.

“Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik, biar tadi diklarifikasi ya karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama, adanya informasi data otentik yang direkayasa,” tuturnya.

“Dan yang kedua, istilahnya itu untuk memudahkan kita semua, adanya cyber bullying-lah begitu. Cyber bullying istilahnya gitu. Jadi dibully secara online terhadap klien kami. Begitu sih,” ungkapnya.

Perlindungan Produsen Bersertifikasi Halal

Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, turut menyoroti perlindungan negara terhadap produsen yang telah mengantongi sertifikasi halal. Ia meminta perhatian Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babe Haikal, terkait kasus ini agar Clairmont mendapatkan perlindungan yang setara.

“Difitnah seperti dicemarkan ya. Nah, itu gimana? Saya kira penting buat Babe Haikal nanti,” kata Ikhsan Abdullah.

Perkara ini berawal dari unggahan video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Pihak kuasa hukum menyatakan, unggahan tersebut berdampak pada kerusakan reputasi serta gangguan terhadap aktivitas usaha kliennya.

Meskipun pihak terlapor disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam proses klarifikasi, Clairmont tetap menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan usaha.

Advertisement

“Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan Abdullah.

Klarifikasi Codeblu Sebelumnya

Sebelumnya, pada Maret 2025, Codeblu sempat memberikan klarifikasi di Polres Jakarta Selatan terkait laporan Clairmont yang kala itu diduga terkait pemerasan. Laporan tersebut dibuat pada 31 Desember 2024.

“Iya dugaan pemerasan bahwa saya sebagai content creator (dituduh) memeras pemilik usaha, bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” kata Codeblu di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Codeblu menjelaskan bahwa ia menawarkan 5 tahapan kerja sama dengan meminta fee sebesar Rp 350 juta untuk 8 konten yang akan dipublikasikan.

“Penawarannya simpel sebenarnya, ada 5 tahap kerja yang akan gua lakukan untuk pihak mereka. Lalu gua meminta imbalan fee sebesar Rp 350 juta dan gua akan posting sebanyak 8 konten, itu aja,” ungkapnya.

Ia mengklaim penawaran tersebut disalahartikan sebagai pemerasan, yang kemudian membuatnya menjadi sasaran bully di media sosial.

Saat itu, Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor dan mengaku sedang dalam proses mediasi dengan pihak Clairmont.

“Lalu gue juga sudah mencoba untuk berdamai jadi mediasi perdamaian. Karena menurut gue, oke kalau gue salah, gue minta maaf. Banyak yang nggak terima, ya udah nanti gue perbaiki, kan gitu aja,” tegasnya.

Advertisement