Berita

BPK Ungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 25,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Direktur Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi, membeberkan rincian perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai USD 2.725.819.709,98 dan Rp 25,4 triliun. Pernyataan ini disampaikan Hasby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026).

Tujuh Penyimpangan yang Akibatkan Kerugian Triliunan

Terdakwa dalam kasus ini meliputi Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Hasby Ashidiqi merinci, “Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 US Dollar dan Rp25.439.881.674.368,26.”

Advertisement

BPK menemukan tujuh penyimpangan utama yang menyebabkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah:

  • Penyimpangan Pertama: Ekspor Minyak Mentah
    Kerugian negara akibat ekspor minyak mentah mencapai USD 1.819.086.668,47. Hasby menjelaskan, “Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara di semester 1 tahun 2021, seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price).” Ia menambahkan, “Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 US Dollar.”
  • Penyimpangan Kedua: Impor Minyak Mentah
    Impor minyak mentah dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan. Kriteria pemenang lelang tidak dicantumkan, serta ada penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD). Pengadaan mayoritas berbasis spot, proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 570.267.741,36. “Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 US Dollar,” ujar Hasby.
  • Penyimpangan Ketiga: Impor Produk Kilang BBM
    Impor produk kilang BBM juga tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan, dengan perlakuan istimewa kepada 4 supplier. Kerugian negara mencapai USD 318.373.907,19. Hasby merinci, “Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Dan kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait dengan pelaksanaan impor BBM tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 US Dollar.” Ia menambahkan, “Sedangkan yang BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spek itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 US Dollar.”
  • Penyimpangan Keempat: Pengapalan Minyak Mentah dan Produk Kilang BBM
    Pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan penyedia kapal, menyebabkan pembayaran sewa lebih besar dari seharusnya. Kerugian negara mencapai USD 11.094.802,31 dan Rp1.073.619.047.000.
  • Penyimpangan Kelima: Sewa Terminal BBM
    Penyimpangan terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854. Hasby menyatakan, “Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.”
  • Penyimpangan Keenam: Kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBPK) RON 90
    Pembayaran kompensasi JBPK RON 90 yang lebih besar dari seharusnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40. Hasby menjelaskan, “Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh Pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40.”
  • Penyimpangan Ketujuh: Penjualan Solar Non Subsidi
    Penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan dan harga dasar solar bersubsidi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86. Hasby menuturkan, “Harga penjualan solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86.”
Advertisement