Berita

BNN Ringkus Pengedar Narkoba di Bangka Belitung, Sita Sabu 485 Gram dan 18 Butir Ekstasi

Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka pria berusia 34 tahun berinisial Tiam Fong alias Acong berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kronologi Penangkapan

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah tim BNN menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang marak terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka. Kemudian Tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kel. Kuto Panji dan melakukan profiling,” ujar Suyudi.

Berdasarkan profiling, tim mengidentifikasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, pada pukul 21.53 WIB. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan pengamanan.

“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Setelah mengamankan tersangka, tim BNN melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:

Advertisement

  • Sabu: Total berat bruto 485,05 gram, terdiri dari 76 plastik strip bening ukuran kecil (15,48 gram), 6 plastik strip bening ukuran sedang (59,16 gram), dan 5 plastik strip bening ukuran besar (409,41 gram).
  • Ekstasi: Total 18 butir, terdiri dari 14 butir merek Granat warna pink (berat netto 6,33 gram) dan 4 butir merek LV warna hijau pink (berat netto 1,51 gram).

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BNN berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

BNN: Narkoba adalah Isu Kemanusiaan

Dalam kesempatan terpisah, Komjen Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan krusial untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Mantan Kapolda Banten ini juga menegaskan pandangan BNN mengenai narkoba sebagai isu kemanusiaan, bukan semata-mata masalah kriminalitas. Ia berpendapat bahwa pengguna narkoba adalah korban yang memerlukan rehabilitasi, bukan hanya hukuman penjara.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Advertisement