Berita

Babinsa Kemayoran Dihukum Berat dan Ditahan 21 Hari Akibat Curigai Penjual Es Kue Jadul

Advertisement

Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri Purnomo, seorang Babinsa Koramil 07/Kemayoran. Hukuman ini diberikan setelah Serda Heri mengamankan Suderajat, penjual es kue jadul yang dicurigai menggunakan bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hukuman Disiplin Militer Diberikan

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menyatakan bahwa sidang hukuman disiplin militer telah dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026). “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Ahmad Alam dalam keterangannya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit bertugas sesuai norma dan etika. Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Penahanan dan Sanksi Administratif

Selain hukuman berat, Serda Heri juga dikenakan sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Ia juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Hal ini merupakan upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad Alam menegaskan bahwa setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Seluruh Babinsa diingatkan untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas.

Advertisement

Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh.

Hasil Labfor Nyatakan Es Kue Aman

Sebelumnya, penjual es kue jadul, Suderajat, menjadi viral setelah dicurigai menjual es hunkue yang diduga berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak dikonsumsi.

Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Bhabinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di kemudian hari.

Advertisement