Pelalawan – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan Sunardi, anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diperiksa pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Pemeriksaan Sunardi sebagai Tersangka
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyatakan bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan hari ini. “Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Pendalaman Dugaan Ijazah Paket C Palsu
Rencananya, polisi akan kembali memanggil Sunardi pada pekan depan untuk mendalami keterangannya. Fokus pemeriksaan adalah terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atau ijazah milik orang lain. John Louis Letedara mengungkapkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Sunardi diduga merupakan milik orang lain, namun dipakai untuk kepentingan pribadi hingga akhirnya menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelasnya.






