Berita

Alumni Diduga Dalangi Tawuran Maut Pelajar di Jakbar, Medsos Jadi Alat Tantang

Advertisement

Polisi mengungkap adanya peran alumni di balik aksi tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berinisial BMA (16) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Peristiwa ini dipicu oleh saling tantang melalui media sosial yang dikelola secara turun-temurun.

Peran Alumni dan Medsos Turun-temurun

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Barat, Yudistira, menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya keterlibatan alumni dalam tawuran tersebut. “Terkait dengan peran alumni sebagaimana disampaikan, bahwa selama kami menangani terutama kasus yang saat ini kita tangani, itu memang ada peran-peran para alumni,” kata Yudistira saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Akun media sosial yang digunakan untuk memicu tawuran ternyata dikelola secara turun-temurun dari angkatan ke angkatan. “Nah akun medsos ini secara turun-temurun berdasarkan hasil penggalian data kami, itu diberikan dari kakak kelas kepada adik kelasnya. Dan itu bertahan secara turun-temurun, sehingga penting juga bagi pihak sekolah barangkali untuk bisa memonitor hal ini selain keluarga,” jelasnya.

Yudistira menyarankan agar siswa yang mengetahui akun-akun media sosial pemicu tawuran segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau berwajib untuk mencegah aksi kekerasan. “Dan kalau misalnya ada rekan-rekan dari siswa yang mengetahui tentang akun ini sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak sekolah atau kepada pihak yang berwajib,” ujar Yudistira. “Agar apa-apa saja yang menjadi bahan pembicaraan misalnya tentang ajakan tawuran itu bisa segera dihindari sebelum itu terjadi,” imbuhnya.

Awal Mula Tawuran Berdasarkan Tantangan Medsos

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya menjelaskan bahwa tawuran pecah pada Rabu (21/1/2026). Pemicunya adalah tantangan di media sosial sehari sebelumnya, di mana akun yang dikelola korban BMA, @zentrum, menantang akun @yakudika28 yang dikelola oleh MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum).

“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola admin BMA, yang tadi merupakan korban yang meninggal dunia, dengan akun @yakudika28 yang dikelola admin MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum). Tantangan tersebut terjadi pada tanggal 20 Januari pada hari Selasa,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

10 Pelaku Diamankan, Sembilan di Antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran di Kebon Jeruk. Sembilan dari sepuluh pelaku yang diamankan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis, satu setel pakaian korban, satu setel pakaian tersangka, sembilan setel pakaian Anak Berhadapan dengan Hukum, sembilan unit telepon genggam, dan satu buah helm.

Para pelaku disangkakan melanggar berbagai pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 262 ayat 4, Pasal 466 ayat 3, Pasal 307 ayat 1, dan Pasal 472 huruf b.

Selama proses pemeriksaan, seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum didampingi oleh keluarga, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Balai Permasyarakatan, dan Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat.

Advertisement