Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perwalian anak-anak mendiang komedian Mpok Alpa. Suami Mpok Alpa, Ajie Darmaji, kini secara hukum ditetapkan sebagai wali sah atas ketiga anaknya yang masih di bawah umur.
Penetapan ini memberikan Ajie Darmaji wewenang penuh untuk mewakili anak-anaknya dalam segala urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, dari keempat anak Mpok Alpa, anak pertamanya, Sherly, tidak termasuk dalam daftar perwalian.
Penjelasan Mengenai Sherly
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menjelaskan bahwa Sherly tidak ditunjuk sebagai wali karena kemungkinan usianya sudah dianggap dewasa. “Yang perempuan (Sherly) mungkin sudah dewasa, makanya tidak ditunjuk wali dia. Berarti sudah dewasa dia, makanya tidak ada (dalam daftar perwalian),” kata Dede Rika Nurhasanah dikutip dari Insertlive, Minggu (8/2/2026).
Meskipun tidak masuk dalam daftar perwalian, Sherly tetap diakui sebagai ahli waris yang sah dari mendiang ibundanya. Dalam sidang penetapan yang dilakukan secara e-court, pengadilan menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah Mpok Alpa.
“Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang,” jelas Dede Rika Nurhasanah.
Fokus Sidang: Penetapan Ahli Waris
Dede Rika menegaskan bahwa sidang ini murni bertujuan untuk menetapkan siapa saja ahli waris yang sah, bukan untuk membahas pembagian harta atau nominal warisan.
“Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Proses Pengajuan Perwalian
Ajie Darmaji mengajukan permohonan perwalian ini sejak September 2025. Meskipun berstatus sebagai ayah kandung, legalitas perwalian tetap dibutuhkan demi kelancaran administrasi anak-anaknya yang masih kecil.
Kuasa hukum Ajie, Zaki R. Mosabasa, menyatakan bahwa kliennya ingin memastikan segala kebutuhan anak-anak, terutama dalam hal pendidikan, tidak akan terkendala di masa depan. Mengingat anak-anak masih di bawah umur, tanda tangan wali yang sah secara hukum sangat krusial untuk berbagai urusan birokrasi.
Mpok Alpa meninggal dunia pada 15 Agustus lalu di usianya yang ke-38 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi dunia hiburan Tanah Air, terlebih ia selama ini diketahui berjuang melawan penyakit kanker yang dirahasiakan dari publik.






