Berita

Ahli Forensik Ungkap Enam Chat Dihapus dari Ponsel Terdakwa Kasus Minyak Goreng

Advertisement

Seorang ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, menyatakan telah menemukan enam pesan instan (chat) yang sengaja dihapus dari ponsel milik para terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Temuan ini didapat dari proses akuisisi dan ekstraksi data digital yang dilakukan pada ponsel para terdakwa.

Temuan Chat Terhapus

Deni menyampaikan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Para terdakwa yang menjalani sidang dalam kasus ini adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, dan M Adhiya Muzzaki.

Awalnya, Deni memaparkan hasil akuisisi data dari ponsel milik Marcella Santoso. Ia menemukan dua pesan WhatsApp yang berstatus ‘deleted’ atau terhapus. “Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik itu dari resume konten digital forensik, itu dari WhatsApp itu ada dua yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami,” ujar Deni Sulisdiantoro.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai temuan di ponsel terdakwa lain, Deni mengungkapkan adanya empat chat yang terhapus dari ponsel milik Tian Bahtiar. “Untuk HP yang lainnya Pak?” tanya jaksa. “Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi WhatsApp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools cellebrite,” jawab Deni.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah chat tersebut dihapus oleh pemiliknya sendiri, Deni mengonfirmasi, “Iya.”

Proses Pelaporan Temuan

Deni menjelaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) digital forensik. Laporan ini, menurutnya, telah melalui proses persetujuan kepala laboratorium digital forensik sebelum diserahkan kepada penyidik.

“Kalau dalam ini, tahapannya itu kan terakhir ada pelaporan ya. Pelaporan yang Saudara buat apakah dituangkan dalam laporan secara tertulis atau dalam bentuk soft copy?” tanya jaksa.

Advertisement

“Izin Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik,” jelas Deni.

Dakwaan dalam Kasus Minyak Goreng

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan bahwa pemberian suap ini dilakukan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, yang menjabat sebagai Direktur JakTV, didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang dirancang untuk membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut.

Ketiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng. Jaksa menambahkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan menciptakan persepsi publik bahwa penanganan perkara-perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement